|
Konsep hari baik adalah sebuah suatu keyakinan sebagian masyarakat tentang adanya hari/waktu tertentu yang baik dan tidak baik untuk mengawali/melakukan kegiatan tertentu. Di masa modern ini, konsep klasik ini masih banyak digunakan di dalam masyarakat terutama untuk buka kantor, meresmikan perusahaan, pindah rumah baru, pesta perkawinan, mendirikan bangunan, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang dianggap penting. Di dalam naskah-naskah lama, konsep penentuan hari baik masih banyak diketemukan baik sebagai tema tunggal dalam naskah maupun bercampur dengan tema-tema yang lain. Sebuah naskah yang saya sempat baca – tidak disebutkan karena pemiliknya tidak mengizinkan – penjelasan mengenai hari baik tersebut dituangkan secara detail. Penjelasan yang disuguhkannya meliputi spesifikasi 12 bulan hijriah dan pekerjaan yang tepat dilakukan di dalamnya, penjelasan mengenai hari baik berdasarkan kondisi bulan, alokasi lima satuan waktu pada siang/malam hari, berikut ramalan nasib yang dilambangkan dengan simbol tertentu. Dengan demikian, konsep ini menuntun seseorang memilih waktu secara sistematis mulai dari penentuan bulan, hari/tanggal dan jam pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. Hanya saja, penjelasan yang diberikannya tidak selalu menggunakan kalimat-kalimat verbal, tetapi dengan sejumlah simbol dengan desain yang sederhana, dan ditata dalam bentuk matrik. Untuk memahaminya pengguna dibantu dengan istilah-istilah simple yang diletakkan pada kotak keterangan di bawah/atas. Pandangan sekilas memberi kesan bahwa dokumen tersebut sulit dipahami, namun jika ditelusuri dari awal, justru desain yang demikian memungkinkan setiap orang dapat memahami dan menggunakannya dengan mudah. Lihat simbol atau kata yang terletak pada titik ordinat antara nama hari yang ditempatkan di lajur kanan dengan satuan waktu di baris pertama atas. Naskah yang saya bicarakan hanya satu dari sekian banyak naskah yang memuat tentang hari baik. Katalog Induk Naskah-naskah Nusantara Jilid 4 mencatat naskah-naskah yang sama dari berbagai daerah/etnik nusantara seperti Wariga, Pawukon, Tijdrekening Utawi Kalender Jawi, Ilmu Perbintangan, Kalender Batak, dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan dan tradisi penentuan hari baik dikenal oleh masyarakat nusantara secara umum. Transformasi budaya akibat kemajuan peradaban manusia dalam berbagai aspek yang membawa ke alam modernitas nampaknya tidak sepenuhnya menghapuskan seluruh nilai-nilai lama yang hidup di dalam masyarakat, termasuk penentuan hari baik. Persoalan apakah praktek yang ada di dalam masyarakat saat ini sama dengan praktek dalam masyarakat yang telah berlalu sebagaimana digoreskan dalam naskah merupakan bagian dari masalah yang akan dikaji. Terlepas dari itu, yang pasti bahwa secara umum masyarakat nusantara dulu dan kini sama-sama mengenal konsep hari baik itu. Masyarakat bugis misalnya, termasuk sebagian anggota masyarakat kota masih menghindari hari yang bertepatan dengan jatuhnya 1 Muharram untuk mengawali pekerjaan. Jika 1 Muharram tahun ini misalnya jatuh pada hari selasa, maka sebagian masyarakat bugis dipastikan menghindari hari selasa untuk mengawali rencana atau melaksanakan satu pekerjaan yang dianggap penting. Kemudian, bagi sebagian masyarakat jawa, tujuh hari dalam seminggu mempunyai hitungannya sendiri yang disebut naptu, mereka juga percaya adanya pengaruh hari pasar -- kliwon, legi, pahing, pon, dan wage – pada pekerjaan. Mereka juga mengenal 30 wuku dan masing-masing diyakini mempunyai dewa pelindung seperti Shinta sebagai dewa pelindung Dewa Betara Jamadipati, Sungsang dewa pelindung Dewa Betara Gana, Warigalit dewa pelindung Dewa Betara Asmara, Kuningan dewa pelimdung Dewa Betara Indera dan seterusnya. Konsep penentuan hari baik menarik dikaji melalui pendekatan filologis, yakni sebuah pisau analisis yang secara khusus digunakan untuk membedah naskah-naskah masa silam. Dalam ungkapan seorang filolog, pendekatan filologis adalah sebuah upaya untuk membuat sebuah naskah yang diam berbicara, atau membawanya keluar dari persembunyian agar dapat dikenal dan dibaca oleh khalayak ramai. Secara ilustratif, dengan pendekatan ini peneliti ibarat mengajak seorang yang bersembunyi keluar untuk memberi kesaksian mengenai dirinya. Karena itu, kajian filologis berurusan dengan pengungkapan identitas naskah secara fisik, sejarah dan riwayat pertumbuhannya, serta nilai dan pesan yang terkandung di dalamnya. Upaya yang demikian bertujuan untuk memahami kebudayaan suatu bangsa lewat hasil karya tulisnya, memahami makna teks klasik bagi masyarakat pada jamannya dalam konteks masyarakat masing-masing hingga pada masa sekarang, mengungkap nilai-nilai kebudayaan lama, serta melestarikan warisan kebudayaan yang bernilai tersebut. Bedahan naskah dengan menggunakan filologi sebagai pisaunya akan mengungkap autentisitas dan asal usul naskah penuh kekaburan. Dalam hal ini, pemilik terakhir naskah merupakan sumber kunci yang dapat memberi keterangan mengenai identitas dan seluk-beluknya. Kalaupun ia tidak mengenal penulisnya dengan tepat, setidaknya ia dapat menjelaskan sejumlah hal yang terkait untuk dirumuskan menjadi argument-argumen akademis. Tidak hanya sampai di situ karena filologi tidak menutup mata terhadap kandungan sebuah teks. Pada awalnya, filologi memang hanya berkutat pada otentisitas sebuah naskah, namun dalam perkembangan selanjutnya filologi menaruh perhatian besar pada kandungan naskah. Karena itu, masalah lain yang turut menjadi fokus dalam penelitian ini adalah rekonstruksi atas gambaran moralitas dan budaya masyarakat pada tempat dan masa naskah dilahirkan. Pengembangan kajian ke kandungan naskah semakin membuka peluang untuk menemukan banyak informasi. Hubungan antara penjelasan satu naskah dengan konsep yang sama pada naskah-naskah yang lain. Pada bagian awal dari tulisan ini, penulis menyebutkan konsep tentang penentuan hari baik ditemukan dalam berbagai naskah nusantara. Tidak menutup kemungkinan konsep penentuan hari baik yang terdapat di dalam sejumlah naskah itu mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Hubungan itu mungkin dalam bentuk yang satu merupakan hasil salinan atas yang lain, keduanya ditulis berdasarkan sumber yang sama, atau mungkin tidak ada hubungan sama sekali dan masing-masing disusun berdasarkan logikanya masing-masing. Hal lain yang menarik dikaji adalah dasar yang dijadikan rujukan dalam merumuskan teori penentuan hari baik. Asumsinya, suatu yang dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupannya tentu bukan tidak berdasar. Hanya saja, para pengguna konsep seperti itu lazimnya tidak bersikap kritis sehingga tidak jarang sebuah praktek yang senyatanya diterima dan hidup di dalam masyarakat, tidak dapat dijelaskan secara memadai. Kaitannya dengan materi kajian, mereka yakin bahwa hari A baik untuk pekerjaan B dan seterusnya, cukup. Mereka tidak bertanya lagi “mengapa hari A diyakini baik untuk pekerjaan B? Kalaupun pertanyaan ini diajukan, jawaban yang diberikan kemungkinan berada di luar standar rasional. Berbeda halnya dengan pemilihan waktu di kalangan masyarakat modern dalam melaksanakan kegiatan. Pemilihan waktu yang mereka lakukan dapat dijelaskan secara rasional. Di dalam masyarakat kosmopolit, hampir tidak ditemukan resepsi perkawinan dilaksanakan pada hari senin – jum’at. Mereka pada umumnya memilih hari sabtu atau minggu untuk pelaksanaan kegiatan seperti itu. Jamnya pun selalu berkisar pada pukul 12. 00 – 15. 00/selesai. Dasar penentuan seperti ini jelas, yakni kesempatan para steakholder yang merupakan bagian dari ukuran suksesnya sebuah acara. Alasan lain yang seringkali menjadi pertimbangan adalah kecukupan waktu untuk mematangkan persiapan. Meski demikian, di dalam kehidupan masyarakat modern pun kadang terjadi pemilihan hari yang tidak berdasarkan rasional, tidak ada hubungannya dengan kesuksesan kegiatan, seperti minggu, tanggal 10-10-2010 (nomor cantik). Terkait dengan dasar perumusan teori hari baik, seorang pengasuh rubrik online menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan upaya memanfaatkan kekuatan yang timbul pada suatu momentum waktu yang dihasilkan oleh daya gravitasi benda langit yang membentuk sudut tertentu dengan bumi. Kekuatan itu digunakan untuk membangkitkan atau memberi kekuatan tambahan kepada suatu hal yang sedang atau akan dijalankan. Cara yang demikian terinspirasi oleh hasil pengamatan terhadap pengaruh kekuatan benda-benda langit terhadap kehidupan di bumi, seperti kondisi pasang laut seiring dengan kondisi bulan. Nenek moyang kita dahulu sudah mengetahui keteraturan peredaran benda langit, dimana pada saat-saat tertentu, akan terjadi penumpukkan dua benda langit atau lebih yang menghasilkan daya tarik planet gabungan yang kuat. Melalui perhitungan yang cermat, mereka dapat memanfaatkan kekuatan alam tersebut, sehingga memperoleh hasil yang lebih cepat dan baik. Nampaknya jawaban yang demikian cukup ilmiah, namun tetap saja masih terbuka diletakkan sebagai hipotesis yang memerlukan kajian dan penjelasan lebih lanjut. Naskah penentuan hari baik semakin seksi untuk dibahas jika dikaitkan dengan ajaran Islam. Meski sang penulis naskah belum diketahui, namun dipastikan bahwa sebagian diantaranya muslim yang taat. Ini terlihat pada penggunaan aksara arab di sebagian naskah penentuan hari baik itu. Bahkan pada bagian-bagian tertentu, ditemukan kutipan ayat dan hadits. Sisi menariknya adalah sebagian umat islam menganggap penentuan hari baik itus sebagai tahayyul/haram. Forum Tanya jawab dalam situs internet pernah menerima pertanyaan mengenai hal ini. Dalam jawabannya, pengasuh forum itu menegaskan bahwa di dalam ajaran Islam, perbuatan itu termasuk tahayul, mistik, meramal nasib (tenung, ramalan), dan dilarang. Islam tidak mengenal istilah hari baik atau buruk, hari naas atau hari keberuntungan. Semua tergantung amal saleh dan rahmat Allah”. Sebenarnya, teori penentuan hari baik pada naskah keagamaan bukan tidak diketemukan. Penulis kitab Makarim al-Akhlaq menuangkan penjelasan mengenai hal itu di dalam kitabnya, dan disandarkan kepada Ja’far al-Shadiq. Namun masalahnya tidak selesai sampai di sini, karena ia melahirkan pertanyaan baru, yakni siapakah Ja’far yang dimaksud dan bagaimana validitas penyandaran teori tersebut pada dirinya? Mengakhiri tulisan ini, penulis hanya dapat berkata bahwa penentuan hari baik merupakan bagian dari kearifan-kearifan budaya yang memiliki falsafah dan dasar-dasarnya sendiri. Sejatinya, pada tataran tekstual teori itu berkedudukan sebagai pedoman bagi masyarakat agar selalu sukses dan selamat dalam melaksanakan rencana dan kegiatannya, meskipun korelasi rasional antara teori dan tujuan susah dijelaskan. Penggalian dan kajian yang intensif diharapkan dapat menemukan dasar-dasar filosofisnya sehingga korelasi rasional yang masih kabur itu dapat terungkap. Lebih dari itu, dasar-dasar filosfis itu kemungkinan menyelimuti nilai-nilai luhur yang relevan serta realistis untuk diaktualisasikan dalam kehidupan kekinian. Penentuan hari baik dalam hal ini dapat diposisikan sebagai simbolisasi atas akumulasi beberapa hal seperti pematangan rencana, pemusatan perhatian, pengukuhan tekad dan komitmen, serta penyerahan hasil akhir pada Tuhan sebagai Zat penentu segalanya. |