Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Alimin Mesra

Poling

Bagaimana Tampilan Situs Ini
 

Komentar

ShoutMix chat widget
  • MANAJEMEN QUR’ANI UNTUK KEHARMONISAN KELUARGA

  • MEMANGKAS AKAR KDRT; SOSIALISASI & ISLAMISASI SENI BERCINTA

  • Menggugat Citra Buruk Perempuan

  • Urgensi Kronologi Turunnya Ayat dalam Kajian Hukum Islam

  • Solusi TKI; Budi Daya "Benalu"

MANAJEMEN QUR’ANI UNTUK KEHARMONISAN KELUARGA

Problematika rumah tangga dapat dipicu oleh siapa dan apa yang ada di dalam rumah tangga. Pasangan hidup, anak-anak, dan harta benda berpotensi menjadi penyebab disharmoni. Allah mengisyaratkan hal tersebut di dalam QS. al-Taghâbun/62: 14-15. Ayat tersebut mengung-kapkan ketiganya sebagai ujian atau fitnah (cobaan) dan ‘aduwwan (musuh). Menariknya, pada tempat lain, al-Qur’an menggambarkan ketiga hal tersebut mengandung potensi yang berbeda. Pasangan dapat memberi ketentraman (sakinah), anak sebagai bola mata (qurrat a’yun), dan harta benda sebagai sarana untuk mencapai berbagai kebajikan.

Dengan demikian, menurut al-Qur’an, di samping berpotensi melahirkan disharmoni bahkan perceraian, pasangan, harta benda, dan anak-anak juga merupakan sarana untuk mencapai kebahagiaan. Dua hal yang bertolak belakang ini, terwujud dalam kehidupan para Nabi. Putera Nabi Ibrâhîm, Ismâ‘il dan Nabi Ishâq adalah contoh anak yang memberi kebahagiaan bagi ayahnya. Berbeda dengan putera Nabi Nûh yang menjadi musuh bagi ayahnya, juga kisah istri Fir‘aun yang menentang kezaliman suaminya, dan istri Nabi Lûth yang justru menentang kebenaran yang disampaikan suaminya. Harta benda merupakan bagian yang mengantar Nabi Sulaiman mencapai kemuliaan, sementara harta yang dimiliki Qarun membinasakan dirinya. Kisah sejumlah figur tersebut direkam di dalam al-Qur’an.

Keberadaan potensi disharmoni secara permanen yang meliputi siapa dan apa yang ada, yang juga berpotensi memberikan pengaruh sebaliknya meniscayakan adanya sistem managemen di dalam rumah tangga. Al-Qur’an menegaskan masalah ini pada QS.al-Nisâ/4: 34. Secara tekstual, ayat yang dimaksud menyebutkan managemen di dalam rumah tangga berada di tangan laki-laki (suami). Menurut mayoritas ulama, laki-laki adalah pemimpin secara mutlak dalam managemen itu. Argumen yang menopang pandangan ini dibangun dengan merujuk pada sejumlah perbedaan laki-laki atas perempuan disamping teks-teks yang relevan.

Dalam beberapa dekade terakhir, pandangan mainstream tersebut mendapatkan resistensi dari kelompok pemerhati hak-hak perempuan. Kelompok kedua ini tidak menerima konsep kepemimpinan laki-laki di dalam rumah tangga secara mutlak. Pandangan mereka dikuatkan dengan merujuk pada prinsip ‘adâlah (keadilan) dan al-musâwat (kesetaraan) sebagai misi pokok al-Qur’an, disamping melakukan reinterpretasi atas sejumlah kata dan frase yang ada di dalam ayat, yang mengesankan perbedaan, serta merujuk pada perubahan-perubahan yang terjadi dalam realitas sosial.

Read more...

MEMANGKAS AKAR KDRT; SOSIALISASI & ISLAMISASI SENI BERCINTA

Publikasi operasi pemulihan wajah (face off), yang dialami oleh Siti Nurjazilah, merupakan berita gembira sekaligus berita buruk bagi bangsa ini. Sebagai berita gembira, publikasi tersebut memberi keyaki-nan bagi masyarakat mengenai kemajuan tekhnologi kedokteran yang kita capai. Namun di sisi lain, berita itu juga menunjukkan betapa keke-rasan terhadap perempuan itu banyak terjadi di antara kita, dan ironisnya, ia lazim dilakukan oleh orang-orang dekat si korban. Seperti diketahui bahwa perempuan yang malang itu kehilangan ronanya yang jelita akibat siraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Tentu saja Siti Nurjazilah tidak sendiri, dipastikan masih banyak nurjazilah lain, perempuan naas nan malang, meski dengan rintih, ratap, dan tangis mereka tidak pernah terdengar karena terhalang oleh ko-kohnya benteng “kerahasiaan rumah tangga”.

Keberadaan nurajazilah lain merintih di balik pintu rumah mereka yang tertutup rapat, bukan cerita tanpa fakta atau isapan jempol belaka. Seiring dengan perjuangan menegakkan hak-hak perempuan dan gerakan kesetaraan/keadilan jender, keberadaan mere-ka ter-singkap sedikit demi sedikit dari selu-bung tabir pekat yang mengelilinginya. Meningkatnya kesadaran perempuan akan hak-haknya, derita dan nestapa yang tak tertahankan lagi, dan berdirinya lembaga pemerhati perempuan yang siap menerima pengaduan sekaligus memberi advokasi di sisi lain, kini telah banyak kasus diadukan oleh korban meski keutuhan rumah tangga menjadi taruhannya. Alhasil, pendampingan yang dilakukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati perempuan membuktikan betapa kasus kekerasan di dalam rumah tangga itu menunjukkan angka yang fantastis.

Kiprah Rifkah Annisa Women’s Crisis Center, Yogyakarta dari tahun 1994 sampai 1998 misalnya, membuktikan bahwa kekera-san terhadap isteri menduduki ranking teratas dari keseluruhan kasus yang ditangani, yakni mencapai lebih dari 50 % dari total kasus. Pada tahun 1994 lembaga tersebut mencatat kekerasan ter-hadap isteri sebanyak 10 dari 18 kasus, tahun 1995 sebanyak 55 dari 82 kasus, tahun 1997 sebanyak 116 dari 188 kasus, dan tahun 1998 sebanyak 125 dari 206 kasus. Pada tahun 1996, tidak mencapai 50 % meskipun demikian dibandingkan dengan kasus yang lain, ia tetap berada pada rankin teratas 64 dari 184 kasus. Meski penulis tidak menemukan data terbaru mengenai hal ini, namun dari trend pening-katan dari tahun ke tahun, seperti yang ditunjukkan di atas, dapat dipastikan kekerasan dalam rumah tangga masih tetap marak.

 

Read more...

Menggugat Citra Buruk Perempuan

Kisah antara Yusuf dan Zulaikha pada QS. 12: 22-32 menggambarkan bahwa Zulaikha mengajak Yusuf as. untuk melakukan sesutau yang terlarang. Meski Yusuf juga tertarik pada Zualikhah, namun ia menolak karena melihat tanda dari Tuhan. Ia menghindar sampai gamisnya sobek ditarik Zulaikha. Ketika dipergoki oleh, suami Zulaikha, keduanya membela diri. Saling tuduh pun terjadi, yang kemudian diakhiri oleh keterangan seorang saksi yang menguatkan Yusuf. Kekecewaan al-Aziz pun tak terbendung lalu berkata ”tipu daya kalian (perempuan) sangat dahsyat”. Penafsiran atas rangkaian kisah ini melahirkan stigma negatif terhadap Zulaikha, bahkan perempuan secara umum. Zulaikha diposisikan sebagai representasI kaum perempuan sehingga apa yang dilakukannya disimbolisasikan sebagai sifat atau watak dasar perempuan. Konstruk budaya yang mengidentikkan sejumlah label stereotype terhadap perempuan pun seperti suka merayu (genit), bohong (licik), dan cerewet mendapatkan pembenaran secara teologis.

* * *

Agresifitas Zulaikha di dalam kisah tersebut tidak dapat dipungkiri. Al-Qur’an mengungkap rayuan yang dilakukannya dengan sebuah kata yang polanya mengesankan arti keberulang-ulangan disertai dengan keseriusan, trik, tipu daya, dan kelicikan. Namun demikian, kajian terhadap kondisi psikologis Zulaikha dapat memberi pemahaman yang berbeda, setidaknya memaklumi bahwa apa yang dilakukannya itu, berpeluang dilakukan oleh semua orang, termasuk laki-laki jika berada dalam kondisi yang sama. Suami Zulaikha adalah seorang pejabat penting sehingga banyak berada di luar menjalankan tugas yang diembannya. Keterangan lain menyatakan bahwa ia adalah laki-laki yang tidak sempurna; inpotent dan atau mandul. Keterangan ini selaras dengan fakta bahwa mereka tidak mempunyai anak. Hal inilah yang menjadi sebab sehingga mereka menerima kehadiran Yusuf. Sayyid Qutub, seperti dinukil oleh Quraish Shihab, memperkirakan bahwa Yusuf hidup di dalam lingkungan keluarga Zulaikha selama belasan tahun (Quraish Shihab, 2002, al-Misbah, VI: 408).

Read more...

Urgensi Kronologi Turunnya Ayat dalam Kajian Hukum Islam

Kajian historis yang serius memungkinkan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai kronologi turunnya ayat-ayat al-Qur’an. Dalam kontek pembinaan dan pengembangan Hukum Islam, hal tersebut sangat penting bukan hanya untuk menyingkap tahapan penetapan syariah, tetapi juga untuk menyingkap keselarasan antara perkembangan hukum itu sendiri dengan realitas sosial. Kemudian keselarasan itu diharapkan dapat menunjukkan sejumlah hal yang dapat dipertimbangkan dalam rangka melakukan kontekstualisasi, pengembangan bahkan pembaharuan sekiranya dibutuhkan.

*******

Kronologi turunnya ayat yang dimaksud dalam tulisan ini bukan konstruksi urutan turunnya seluruh ayat-ayat al-Qur’an – dari QS. al-‘Alaq: 1-5 sampai QS.al-Ma’idah: 3. Dalam kontek pembinaan Hukum Islam, kebutuhan akan pengetahuan kronologi turunnya tidak terletak pada kronologi turunnya ayat secara lengkap. Yang dibutuhkan adalah kronologi turunnya ayat-ayat yang membicarakan tema yang sama. Karena itu, tulisan ini membatasi diri untuk membicarakan hal tersebut, yakni kronologi ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan hukum/tema yang sama.  

Signifikansi peran yang dapat dimainkan oleh pengetahuan mengenai kronologi turunnya ayat-ayat al-Qur’an secara tidak langsung mendapat pengakuan dari para ulama. Hal ini setidaknya dapat dilihat di dalam penerimaan mereka terhadap konsep al-nasikh wa al-mansukh dan prinsip al-tadrij fi al-tasyri. Yang pertama merupakan cabang Ulum al-Qur’an yang menjelaskan adanya ayat yang telah digantikan hukumnya oleh ayat yang lain. Konsep ini tentu saja meniscayakan pengetahuan tentang urutan turunnya ayat. Kedua, al-tadrij fi al-tasyri’, adalah sebuah konsep yang menjelaskan bagian dari prinsip penetapan hukum. Konsep ini menegaskan bahwa al-Qur’an menempuh tahapan di dalam menetapkan hukum mengingat masyarakat arab sebagai sasaran wahyu pertama adalah masyarakat yang menganut nilai-nilai dan budaya yang sudah mengakar. Karena itu, dalam melakukan perubahan Allah melakukan perubahan melalui al-Qur’an yang turun secara berangsur-angsur. Kedua konsep ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa para ulama mengakui pentingnya kajian tentang kronologi turunnya ayat.

Penerimaan atas signifikansi peran kronologi ayat itu nampaknya tidak tercermin di dalam pengembangan hukum islam secara praktis. Nyaris tidak ditemukan penjelasan secara aplikatif kecuali di dalam dua hal, yakni dalam persoalan penetapan keharaman khamar dan riba. Fenomena ini kemungkinan disebabkan oleh dua hal. Pertama, persepsi bahwa al-tadrij fi al-tasyri’ itu hanya berlaku sepanjang masa turunnya wahyu (ashru al-tanzil) sehingga pengetahuan tentang kronologi ayat tidak dibutuhkan. Kedua, pesimisme untuk menemukan konstruksi yang benar mengenai hal itu karena minimnya instrumen yang dapat diberdayakan.

*****

Artikel ini akan mengulas persepsi tentang al-tadrij fi al-tasyri, dan realistisitas menemukan kronologi turunnya ayat – setidaknya ayat-ayat yang membicarakan tema/hukum yang sama.

Tentang Prinsip al-Tadrij fi al-Tasyri’

Istilah al-tadrij fi al-tasyri’ adalah materi pokok di dalam sejarah perkembangan dan penetapan Hukum Islam (tarikh tasyri’ al-islamiy), yakni salah satu prinsip Islam di dalam menetapkan hukum. Dikatakan bahwa di dalam menetapkan hukum, Islam melakukan penetapan secara bertahap. Hal ini lazimnya dijelaskan bersama dengan dua prinsip lainnya. Pertama, Islam tidak menghendaki kesulitan (‘adam al-haraj) dan menyedikitkan beban (taqlil al-taklif). 

Prinsip ini diterima secara bulat oleh semua pihak. Akan tetapi, pada level praktis, setidaknya diketemukan dua sikap yang berbeda mengenai hal ini.  Pertama, pengakuan atas prinsip tersebut hanya berlaku selama ashru al-tanzîl.  Ini terlihat pada sifat konservatisme atau seperti yang disebut Adnan Amal (terapkan syari’at Islam semuanya beres). Syari’at Islam yang dimaksud adalah ketetapan yang ditemukan di dalam al-Qur’an dan al-hadis yang direpresentasikan oleh Hukum Islam yang terkompilasi di dalam kitab-kitab fikih. Dalam versi ini, nampaknya al-tadrîj fî al-tasyrî‘ diletakkan sebagai argumen keistimewaan ajaran Islam, bukan prinsip yang dapat diberdayakan dalam rangka memformulasikan Hukum Islam yang lebih relevan dengan relitas. Karenanya, setiap konsep al-tadrîj fî al-tasyrî‘ dibicarakan contoh yang dikemukakan tidak lebih dari dua hal, yakni hukum khamar dan hukum riba.

Kedua, sekelompok kecil yang melihat prinsip al-tadrîj fî al-tasyrî‘ tidak terbatasi oleh waktu. Kelompok ini melihat Hukum Islam bersifat dinamis dan fleksibel sehingga mengalami evolusi tanpa berhenti. Pandangan Mahmud Muhammad Thoha misalnya, memandang bahwa di dalam Islam ditemukan tujuan transisonal sehingga harus berlanjut setelah tujuan tersebut tercapai. Kemudian, Amer Ali dan Asgar Ali Enggineer di India berpendapat bahwa tidak ada aturan yang mengatur pola hubungan antar manusia yang bersifat abadi. Musdah Mulia mengisyaratkan hal ini dalam konsep pembebasan bertahap dan terus menerus.

Pada dasarnya inti al-tadrij fi al-tasyri’ adalah perubahan. Salah satu tujuannya adalah penyesuaian antara hukum dengan realitas sosial. Meski pada masa kerasulan otoritas itu ada pada wahyu – al-Qur’an dan al-hadis – kita pun tidak memungkiri bahwa pesanya senantiasa mencerminkan proses akulturasi dengan budaya yang merupakan bagian penting dari realitas sosial. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perubahan sebagai inti al-tadrij fi al-tasyri itu tidak terbatas pada masa tertentu. Pendapat ini dapat dikuatkan dengan mengajukan dua argumen.

Pertama, di dalam al-Qur’an Allah swt senantiasa memerintahkan untuk menyebarkan ajarannya dengan prinsip al-ma’ruf, artinya sesuatu yang diketahui manusia dengan akal dan perasaan yang merujuk pada kehidupan sosial. Batasannya secara kongkrit, yakni hal-hal yang diketahui oleh akal sehat, dipastikan terbebas dari hawa nafsu, atau tradisi yang menyesatkan. Semua itu, merupakan bagian kebaikan yang bersandar pada teks-teks syari’at, analogi, sesuai dengan maksud syari’at, kemaslahatan umum, yang tidak bertentangan dengan nash. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kata ma‘rûf, menunjukkan makna kebaikan-kebaikan yang populer di dalam masyarakat, dan tidak mengandung unsur penyimpangan. Kebaikan-kebaikan popular ini tidak dapat distandarisasi berdasarkan satu kondisi dan tempat tertentu, melainkan berubah-ubah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di dalam kehidupan sosial. Pagar pembatas semua itu, selama tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Menurut Ibn ‘Âsyûr, al-ma‘ruf diketahui melalui ijtihad sesuai dengan konteks.

Kedua, dalam menjelaskan hukum, al-Qur’an nyaris tidak pernah meletakkan hukum sekaligus, melainkan selalu didahului oleh presenden sebelumnya. Al-Qur’an kadang-kadang membutuhkan beberapa langkah untuk mencapai ‘hukum akhir’. Yang menarik di dalam cara tersebut selalu ada keserasian antara akselerasi yang terjadi pada kandungan ayat dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Secara implisit, kenyataan ini membawa pesan bahwa dinamika kehidupan manusia tidak pernah berhenti dan al-Qur’an mengajarkan cara mendialogkan antara ayat dengan setiap perubahan yang terjadi berikut persiapan bekal yang dapat diberdayakan. Akan banyak benturan jika kehidupan manusia yang begitu dinamis harus disandarkan pada ketetapan hukum yang statis.

Realistisitas Mengetahui Kronologi Turunnya Ayat?

Apakah mungkin menemukan konstruksi kronologi turunnya ayat-ayat al-Qur’an? Ketika pertanyaan ini diajukan kepada Muhammad ibn Sirin, ia menjawab dengan nada pesimistis ‘seandainya semua manusia dan jin dikumpulkan niscaya mereka semua tidak mampu untuk melakukan itu’. Jawaban ini cukup beralasan setidaknya berdasarkan cara berfikir Ibn Sirin sendiri sebagai seorang kritikus hadis yang mengandalkan riwayat shahih dalam berbagai hal. Dalam hal ini riwayat yang menceritakan momentum turunnya wahyu yang dapat dijadikan instrumen pokok sangat minim. Riwayat tentang sebab turunnya ayat yang lebih makro saja hanya mencapai sepersepuluh dari jumlah keseluruhan ayat, apalagi penjelasan tentang momentum turunnya yang lebih mikro. Tetapi apakan betul demikian?

Ungkapan Muhammad ibn Sirin di atas – jika benar adanya – sebaiknya diletakkan ibarat ungkapan pesimistis oleh seorang yang berkomentar tentang sesuatu yang sangat sulit. Terlepas dari persoalan validitas, ternyata ada beberapa peneliti yang berhasil menyusun aransemen wahyu secara utuh. Salah satu diantaranya adalah Izzat Darwasah dengan menyusun sebuah tafsir yang berjudul al-Tafsir al-Hadis hasba Nuzuli al-Suwar. Kemudian kalangan peneliti barat antara lain Richard Bell, Schwally, dan Hartwig Hierschfild. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pernyataan Ibn Sirin di atas terusik cukup dengan keseriusan melakukan penelitian dan penelaahan, tidak perlu mengumpulkan seluruh jin dan manusia.

Rekonstruksi kronologi ayat-ayat al-Qur’an yang setema sebagaimana yang disebutkan di dalam batasan di atas, pada dasarnya sangat realistis untuk dilakukan. Meski harus diberi catatan bahwa pengetahuan tentang Makkiyyah dan Madaniyyah jauh dari kadar yang memadai. Masalahnya, kaitannya dengan Hukum Islam, kita pasti banyak berhadapan dengan ayat-ayat madaniyyah. Seperti diketahui bahwa ayat-ayat yang membicarakan masalah hukum umumnya diturunkan sepanjang priode madaniyyah. Untuk itu diperlukan instrumen lain untuk melakukan hal itu.

Dalam hal ini, instrumen-instrumen yang dapat membantu antara lain sebagai berikut:

a.       Keterangan mengenai kondisi sosial masyarakat Arab sepanjang turunnya wahyu dalam dua priode. Pengetahuan ini penting untuk melihat titik tolak transformasi sosial yang dilakukan oleh al-Qur’an. Masalah ini pada dasarnya merupakan bagian yang mendapatkan perhatian besar para mufassir dalam menjelaskan al-Qur’an. Hanya saja, paradigma yang menonjol adalah menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan perbandingan dengan kandungan yang secara eksplisit di dalam ayat yang menunjukkan ketetapan akhir untuk membuktikan sebuah signifikansi perubahan. Warisan misalnya, cara pandang ini memberikan perbandingan bahwa perempuan yang semula merupakan bagian dari harta warisan berubah status menjadi bagian dari ahli waris dengan mendapat jatah sebesar seperdua dari bagian laki-laki.

b.       Riwayat mengenai sebab turunnya ayat (asbab al-nuzul) yang menampilkan kasus khusus. Asbab al-nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) adalah keterangan yang memuat penjelasan atas keterkaitan antara satu peristiwa dengan ayat-ayat tertentu di dalam al-Qur’an. Di dalam rangkaian keterangan seperti ini seringkali ditemukan indikator yang dapat membantu mengetahui penanggalan turunnya ayat. Indikator yang dimaksud antara lain dalam bentuk penyebutan peristiwa atau pelaku peristiwa. Contoh yang paling jelas misalnya mengenai turunnya QS.al-Ahzab/33: 37 yang menyebutkan peristiwa perceraian antara anak angkat Rasulullah, Zaid ibn al-Harits dengan Zainab bint al-Jahsyi.       Berdasarkan sejarah, peristiwa tersebut terjadi pada tahun kelima setelah hijrah. Berdasarkan peristiwa ini, dapat dipastikan penanggalan turunnya ayat-ayat yang lain.  

c.        Riwayat tentang kronologi turunnya surah; meski tidak diketemukan informasi mengenai urutan turunnya ayat, namun berdasarkab beberapa sumber ditemukan riwayat mengenai kronologi turunnya surah. Polarisasi antara al-Makkiyyah dengan al-Madaniyyah cukup membantu dalam hal ini.

d.       Keterangan mengenai perang yang terjadi pada masa Rasulullah; sepanjang priode, kontak senjata antara kaum muslimin dengan kaum kafir, yahudi dan orang-orang munafik kadang terjadi. Para sejarawan menukil peristiwa peperangan tersebut dengan baik. Penuturan sejarah peperangan seperti ini sangat membantu untuk menemukan penanggalan sejumlah ayat karena disamping sebagian di antara peperangan diabadikan sebagai nama surah ataupun diceritakan dalam surah tertentu, para sejarawan juga seringkali menceritakan ayat-ayat tertentu yang turun dalam peperangan. Bagian akhir dari surah Ali Imran misalnya sebagian besar turun pada perang Uhud. Implikasi perang juga seringkali diresponi dengan ayat-ayat al-Qur’an. Ayat poligami misalnya diceritakan sebagai respon realitas social yang terjadi setelah terjadinya perang Uhud. Banyaknya anggota pasukan kaum muslimin yang gugur menjadi syahid memberi implikasi pada terjadinya krisis social. Pembengkakan jumlah janda miskin dan anak terlantar sehingga al-Qur’an memberi kebijakan kebolehan poligami sampai empat istri. Demikian pula perang Ahzab dan al-Musthalaq. Kemenangan kaum muslimin memberi harapan para istri Nabi untuk mendapatkan banyak harta sehingga di antara mereka ada yang meminta perhiasan. Ini kemudian diresponi oleh al-Qur’an pada QS. al-Ahzab/33: 49.

e.       Indikator internal; yang dimaksud dengan indikator internal adalah hal-hal yang terdapat di dalam ayat itu sendiri yang dapat mengisyaratkan perurutan berdasarkan fenomena umum di dalam penetapan hukum. Hal ini antara lain dapat dicontohkan dengan kasus penetapan hukum tentang li’an. Di dalam penuturan sejarah, tidak diketemukan riwayat yang menyebutkan bahwa li’an merupakan institusi sosial yang dikenal di dalam masyarakat. Tetapi melihat kasusnya hal ini merupakan satu dilemma hukum terkait dengan aturan zinah qisas dan qadzf. Dengan demikian dapat dipastikan ayat tentang li’an turun setelah ayat-ayat mengenai ketiga hal tersebut.

Sejumlah informasi seperti yang disebutkan di atas cukup membantu untuk menemukan isyarat yang mengarahkan pada penanggalan turunnya ayat-ayat al-Qur’an. Referensi yang dapat digunakan untuk melacak sejumlah instrumen itupun cukup beragam, dan relatif banyak. Tentu saja termasuk karya tafsir terutama tafsir bi al-ma’tsur, kitab sejarah /al-sirah al-nabawiy, bab-bab tertentu di dalam kompilasi hadis, asbab al-nuzul, nasikh mansukh, al-magaziy (perang), dan kitab yang secara khusus mengurai kehidupan para istri Nabi (ummahat al-mu’minin).

Catatan: Tulisan secara lengkap dimuat dalam Jurnal Ahkam FSH UIN Jakarta Read more...

Solusi TKI; Budi Daya "Benalu"

Saya adalah anak dari seorang TKI. Kedua orang tua saya dan sejumlah anggota keluarga lainnya merantau ke Sabah – Malaysia pada tahun 1989 mengikuti seorang anaknya yang sudah berangkat pada bulan juni 1983. Setahu saya, mereka berangkat tanpa dokumen resmi sehingga saya harus mengakui bahwa mereka adalah bagian dari TKI illegal. Pada tahun 2001, pemerintah diraja Malaysia melakukan deportasi besar-besaran sehingga mereka menyeberang ke wilayah Nunukan, dan berdomisili di sana sampai saat ini, kecuali ayah tercinta yang telah kembali ke sisi-Nya setelah dua tahun bermukim di negeri tetangga itu.

Selama di Malaysia, saya sempat mengunjungi mereka pada tahun 1991 dan 1998. yang pertama karena ayah saya meninggal dan yang kedua untuk menghadiri acara keluarga. Ini adalah kesempatan yang cukup bagi saya untuk mendengar dan menyaksikan pengalaman getir yang mereka alami, bahkan ikut merasakannya sendiri, karena saya pun masuk ke sana dengan cara illegal; bergaya Anak Buah Kapal (ABK) kala melewati marinir penjaga perbatasan dan bergaya kondektur kala melintasi polisi yang bertugas di titik-titik tertentu. Masih banyak cara lain yang sering ditempuh oleh pendatang illegal untuk menghindari petugas. Saya menempuh cara tersebut karena penyeberangan dengan cara legal butuh biaya besar, keterangan/izin lintas batas saja ditawarkan oleh calo sampai Rp. 500.000, dengan proses yang berbelit-belit.

Read more...
Previous
Next
KONSEP HARI BAIK DALAM MASYARAKAT NUSANTARA PDF Print E-mail
Written by aLIMIN mESRA   
Tuesday, 25 October 2011 17:29

Konsep hari baik adalah sebuah suatu keyakinan sebagian masyarakat tentang adanya hari/waktu tertentu yang baik dan tidak baik untuk mengawali/melakukan kegiatan tertentu. Di masa modern ini, konsep klasik ini masih banyak digunakan di dalam masyarakat terutama untuk buka kantor, meresmikan perusahaan, pindah rumah baru, pesta perkawinan, mendirikan bangunan, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang dianggap penting.

Di dalam naskah-naskah lama, konsep penentuan hari baik masih banyak diketemukan baik sebagai tema tunggal dalam naskah maupun bercampur dengan tema-tema yang lain. Sebuah naskah yang saya sempat baca – tidak disebutkan karena pemiliknya tidak mengizinkan – penjelasan mengenai hari baik tersebut dituangkan secara detail. Penjelasan yang disuguhkannya meliputi spesifikasi 12 bulan hijriah dan pekerjaan yang tepat dilakukan di dalamnya, penjelasan mengenai hari baik berdasarkan kondisi bulan, alokasi lima satuan waktu pada siang/malam hari, berikut ramalan nasib yang dilambangkan dengan simbol tertentu. Dengan demikian, konsep ini menuntun seseorang memilih waktu secara sistematis mulai dari penentuan bulan, hari/tanggal dan jam pelaksanaan kegiatan yang direncanakan.

Hanya saja, penjelasan yang diberikannya tidak selalu menggunakan kalimat-kalimat verbal, tetapi dengan sejumlah simbol dengan desain yang sederhana, dan ditata dalam bentuk matrik. Untuk memahaminya pengguna dibantu dengan istilah-istilah simple yang diletakkan pada kotak keterangan di bawah/atas. Pandangan sekilas memberi kesan bahwa dokumen tersebut sulit dipahami, namun jika ditelusuri dari awal, justru desain yang demikian memungkinkan setiap orang dapat memahami dan menggunakannya dengan mudah. Lihat simbol atau kata yang terletak pada titik ordinat antara nama hari yang ditempatkan di lajur kanan dengan satuan waktu di baris pertama atas.

        Naskah yang saya bicarakan hanya satu dari sekian banyak naskah yang memuat tentang hari baik. Katalog Induk Naskah-naskah Nusantara Jilid 4 mencatat naskah-naskah yang sama dari berbagai daerah/etnik nusantara seperti Wariga, Pawukon, Tijdrekening Utawi Kalender Jawi, Ilmu Perbintangan, Kalender Batak, dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan dan tradisi penentuan hari baik dikenal oleh masyarakat nusantara secara umum.

        Transformasi budaya akibat kemajuan peradaban manusia dalam berbagai aspek yang membawa ke alam modernitas nampaknya tidak sepenuhnya menghapuskan seluruh nilai-nilai lama yang hidup di dalam masyarakat, termasuk penentuan hari baik. Persoalan apakah praktek yang ada di dalam masyarakat saat ini sama dengan praktek dalam masyarakat yang telah berlalu sebagaimana digoreskan dalam naskah merupakan bagian dari masalah yang akan dikaji. Terlepas dari itu, yang pasti bahwa secara umum masyarakat nusantara dulu dan kini sama-sama mengenal konsep hari baik itu. Masyarakat bugis misalnya, termasuk sebagian anggota masyarakat kota masih menghindari hari yang bertepatan dengan jatuhnya 1 Muharram untuk mengawali pekerjaan. Jika 1 Muharram tahun ini misalnya jatuh pada hari selasa, maka sebagian masyarakat bugis dipastikan menghindari hari selasa untuk mengawali rencana atau melaksanakan satu pekerjaan yang dianggap penting. Kemudian, bagi sebagian masyarakat jawa, tujuh hari dalam seminggu mempunyai hitungannya sendiri yang disebut naptu, mereka juga percaya adanya pengaruh hari pasar  -- kliwon, legi, pahing, pon, dan wage – pada pekerjaan. Mereka juga mengenal 30 wuku dan masing-masing diyakini mempunyai dewa pelindung seperti Shinta sebagai dewa pelindung Dewa Betara Jamadipati, Sungsang dewa pelindung Dewa Betara Gana, Warigalit dewa pelindung Dewa Betara Asmara, Kuningan dewa pelimdung Dewa Betara Indera dan seterusnya.

Konsep penentuan hari baik menarik dikaji melalui pendekatan filologis, yakni sebuah pisau analisis yang secara khusus digunakan untuk membedah naskah-naskah masa silam. Dalam ungkapan seorang filolog, pendekatan filologis adalah sebuah upaya untuk membuat sebuah naskah yang diam berbicara, atau membawanya keluar dari persembunyian agar dapat dikenal dan dibaca oleh khalayak ramai. Secara ilustratif, dengan pendekatan ini peneliti ibarat mengajak seorang yang bersembunyi keluar untuk memberi kesaksian mengenai dirinya. Karena itu, kajian filologis berurusan dengan pengungkapan identitas naskah secara fisik, sejarah dan riwayat pertumbuhannya, serta nilai dan pesan yang terkandung di dalamnya. Upaya yang demikian bertujuan untuk memahami kebudayaan suatu bangsa lewat hasil karya tulisnya, memahami makna teks klasik bagi masyarakat pada jamannya dalam konteks masyarakat masing-masing hingga pada  masa sekarang, mengungkap nilai-nilai kebudayaan  lama, serta melestarikan warisan kebudayaan  yang bernilai tersebut.

Bedahan naskah dengan menggunakan filologi sebagai pisaunya akan mengungkap autentisitas dan asal usul naskah penuh kekaburan. Dalam hal ini, pemilik terakhir naskah merupakan sumber kunci yang dapat memberi keterangan mengenai identitas dan seluk-beluknya. Kalaupun ia tidak mengenal penulisnya dengan tepat, setidaknya ia dapat menjelaskan sejumlah hal yang terkait untuk dirumuskan menjadi argument-argumen akademis.

        Tidak hanya sampai di situ karena filologi tidak menutup mata terhadap kandungan sebuah teks. Pada awalnya, filologi memang hanya berkutat pada otentisitas sebuah naskah, namun dalam perkembangan selanjutnya filologi menaruh perhatian besar pada kandungan naskah. Karena itu, masalah lain yang turut menjadi fokus dalam penelitian ini adalah rekonstruksi atas gambaran moralitas dan budaya masyarakat pada tempat dan masa naskah dilahirkan.

Pengembangan kajian ke kandungan naskah semakin membuka peluang untuk menemukan banyak informasi. Hubungan antara penjelasan satu naskah dengan konsep yang sama pada naskah-naskah yang lain. Pada bagian awal dari tulisan ini, penulis menyebutkan konsep tentang penentuan hari baik ditemukan dalam berbagai naskah nusantara. Tidak menutup kemungkinan konsep penentuan hari baik yang terdapat di dalam sejumlah naskah itu mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Hubungan itu mungkin dalam bentuk yang satu merupakan hasil salinan atas yang lain, keduanya ditulis berdasarkan sumber yang sama, atau mungkin tidak ada hubungan sama sekali dan masing-masing disusun berdasarkan logikanya masing-masing.

Hal lain yang menarik dikaji adalah dasar yang dijadikan rujukan dalam merumuskan teori penentuan hari baik. Asumsinya, suatu yang dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupannya tentu bukan tidak berdasar. Hanya saja, para pengguna konsep seperti itu lazimnya tidak bersikap kritis sehingga tidak jarang sebuah praktek yang senyatanya diterima dan hidup di dalam masyarakat, tidak dapat dijelaskan secara memadai. Kaitannya dengan materi kajian, mereka yakin bahwa hari A baik untuk pekerjaan B dan seterusnya, cukup. Mereka tidak bertanya lagi “mengapa hari A diyakini baik untuk pekerjaan B? Kalaupun pertanyaan ini diajukan, jawaban yang diberikan kemungkinan berada di luar standar rasional.

Berbeda halnya dengan pemilihan waktu di kalangan masyarakat modern dalam melaksanakan kegiatan. Pemilihan waktu yang mereka lakukan dapat dijelaskan secara rasional. Di dalam masyarakat kosmopolit, hampir tidak ditemukan resepsi perkawinan dilaksanakan pada hari senin – jum’at. Mereka pada umumnya memilih hari sabtu atau minggu untuk pelaksanaan kegiatan seperti itu. Jamnya pun selalu berkisar pada pukul 12. 00 – 15. 00/selesai. Dasar penentuan seperti ini jelas, yakni kesempatan para steakholder yang merupakan bagian dari ukuran suksesnya sebuah acara. Alasan lain yang seringkali menjadi pertimbangan adalah kecukupan waktu untuk mematangkan persiapan. Meski demikian, di dalam kehidupan masyarakat modern pun kadang terjadi pemilihan hari yang tidak berdasarkan rasional, tidak ada hubungannya dengan kesuksesan kegiatan, seperti minggu, tanggal 10-10-2010 (nomor cantik).

Terkait dengan dasar perumusan teori hari baik, seorang pengasuh rubrik online menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan upaya memanfaatkan kekuatan yang timbul pada suatu momentum waktu yang dihasilkan oleh daya gravitasi benda langit yang membentuk sudut tertentu dengan bumi. Kekuatan itu digunakan untuk membangkitkan atau memberi kekuatan tambahan kepada suatu hal yang sedang atau akan dijalankan. Cara yang demikian terinspirasi oleh hasil pengamatan terhadap pengaruh kekuatan benda-benda langit terhadap kehidupan di bumi, seperti kondisi pasang laut seiring dengan kondisi bulan. Nenek moyang kita dahulu sudah mengetahui keteraturan peredaran benda langit, dimana pada saat-saat tertentu, akan terjadi penumpukkan dua benda langit atau lebih yang menghasilkan daya tarik planet gabungan yang kuat. Melalui perhitungan yang cermat, mereka dapat memanfaatkan kekuatan alam tersebut, sehingga memperoleh hasil yang lebih cepat dan baik. Nampaknya jawaban yang demikian cukup ilmiah, namun tetap saja masih terbuka diletakkan sebagai hipotesis yang memerlukan kajian dan penjelasan lebih lanjut.

Naskah penentuan hari baik semakin seksi untuk dibahas jika dikaitkan dengan ajaran Islam. Meski sang penulis naskah belum diketahui, namun dipastikan bahwa sebagian diantaranya muslim yang taat. Ini terlihat pada penggunaan aksara arab di sebagian naskah penentuan hari baik itu. Bahkan pada bagian-bagian tertentu, ditemukan kutipan ayat dan hadits. Sisi menariknya adalah sebagian umat islam menganggap penentuan hari baik itus sebagai tahayyul/haram. Forum Tanya jawab dalam situs internet pernah menerima pertanyaan mengenai hal ini. Dalam jawabannya, pengasuh forum itu menegaskan bahwa di dalam ajaran Islam, perbuatan itu termasuk tahayul, mistik, meramal nasib (tenung, ramalan), dan dilarang. Islam tidak mengenal istilah hari baik atau buruk, hari naas atau hari keberuntungan. Semua tergantung amal saleh dan rahmat Allah”.

        Sebenarnya, teori penentuan hari baik pada naskah keagamaan bukan tidak diketemukan. Penulis kitab Makarim al-Akhlaq menuangkan penjelasan mengenai hal itu di dalam kitabnya, dan disandarkan kepada Ja’far al-Shadiq. Namun masalahnya tidak selesai sampai di sini, karena ia melahirkan pertanyaan baru, yakni siapakah Ja’far yang dimaksud dan bagaimana validitas penyandaran teori tersebut pada dirinya?

 Mengakhiri tulisan ini, penulis hanya dapat berkata bahwa penentuan hari baik merupakan bagian dari kearifan-kearifan budaya yang memiliki falsafah dan dasar-dasarnya sendiri. Sejatinya, pada tataran tekstual teori itu berkedudukan sebagai pedoman bagi masyarakat agar selalu sukses dan selamat dalam melaksanakan rencana dan kegiatannya, meskipun korelasi rasional antara teori dan tujuan susah dijelaskan. Penggalian dan kajian yang intensif diharapkan dapat menemukan dasar-dasar filosofisnya sehingga korelasi rasional yang masih kabur itu dapat terungkap. Lebih dari itu, dasar-dasar filosfis itu kemungkinan menyelimuti nilai-nilai luhur yang relevan serta realistis untuk diaktualisasikan dalam kehidupan kekinian. Penentuan hari baik dalam hal ini dapat diposisikan sebagai simbolisasi atas akumulasi beberapa hal seperti pematangan rencana, pemusatan perhatian, pengukuhan tekad dan komitmen, serta penyerahan hasil akhir pada Tuhan sebagai Zat penentu segalanya.
Last Updated on Tuesday, 25 October 2011 17:34
 
Eksploitasi Seksual PDF Print E-mail
Written by Alimin Mesra   
Friday, 04 March 2011 23:39

Kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk eksploitasi seksual adalah sebuah masalah sosial yang patut ditanggapi secara serius. Problematika sosial ini tidak hanya mendehumanisasikan perempuan, akan tetapi ia disertai dengan ragam resiko dan ekses-ekses negatif di dalam masyarakat seperti rusaknya tatanan moral dan ancaman bahaya Penyakit Seks Menular (PSM), seperti spilis, HIV/AIDS dan lain-lain.

Eksploitasi seksual perempuan pada hakikatnya bukanlah masalah baru yang hanya dihadapi oleh masyarakat modern. Ratusan abad yang silam, masalah tersebut telah hadir memberikan warna hitam sejarah kemanusiaan. Al-Qur'an yang turun pada abad ketujuh masehi, telah mengisyaratkan hal tersebut dalam ayat berikut ini:

Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (QS. An-Nur/24: 33).

Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay yang memiliki enam budak perempuan cantik dan memaksa mereka untuk melacur demi untuk mendapatkan uang. Lalu salah seorang dari mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah Saw.. tentang nasibnya lalu turunlah ayat ini. Memang pada masa jahiliah budak adalah bagian dari asset kekayaan bagi majikan. Mereka dieksploitasi untuk mendukung ekonomi majikannya. Salah satu bentuknya komersialisasi seksual bagi budak perempuan.

Last Updated on Friday, 25 March 2011 07:46
Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 10
Joomla Templates by JoomlaVision.com